Blogs
Looking for the old Kontakan site? It has been moved to Berkada.com.
Grow your friends list in Kontakan. Invite your friends to join our site! Click here to send an invitation.
Dalam melaksanakan praktek penyembuhan dengan ruqyah, sebaiknya seorang tetap berpegang kepada petunjuk Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam. Sehingga bisa bebas dari praktek- praktek ruqyah yang tidak cocok dengan sunnah Nabi, serta apalagi ada faktor penyerupaan( tasyabbuh) dengan dunia klenik serta perdukunan.
Dalam tulisan kali ini, kami hendak mangulas sebagian praktek kalangan muslimin dalam meruqyah dengan memakai( media) air serta rincian hukumnya tiap- tiap.
Membacakan ayat Al-Qur’an ke air,setelah itu di minum
Triknya, kita membaca ayat- ayat ruqyah dengan mendekatkan segelas air bersih ke mulut. Berakhir membaca ayat ruqyah, air tersebut diminum. Perbuatan semacam ini diperbolehkan sebab terdapatnya dalil yang menunjukkannya.
Diriwayatkan dari‘ Aisyah radhiyallahu‘ anha, dia mengatakan,
“ Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam menemui Tsabit bin Qais kala lagi sakit. Setelah itu dia berdoa,
اكْشِفِالْبَأْسَرَبَّالنَّاسِعَنْثَابِتِبْنِقَيْسِبْنِشَمَّاسٍ
“ Iksyifil ba’ sa Rabban naas‘ an Tsabit bin Qais bin Syammas.”[Hilangkanlah penyakit dari Tsabit bin Qais bin Syammas, wahai Rabb segala manusia.]
Setelah itu dia mengambil debu tanah dari Baththan serta memasukkannya ke dalam gelas, setelah itu dia menyemburkan air ke dalamnya, kemudian menuangkan kepadanya.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu dawud( nomor. 3885); An- Nasa’ i dalam‘ Amalul yaumi wal lailah( nomor. 1017); Ath- Thabrani dalam Al- Mu’ jam Al- Kabir( nomor. 1323) serta Ibnu Hibban dalam Al- Mawaarid( nomor. 1418), dari jalan Yusuf bin Muhammad bin Tsabit bin Qais, dari bapaknya, dari kakeknya secara marfu’( bersambung hingga kepada Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam.). Ibnu Hajar mengatakan tentang Yusuf bin Muhammad di dalam At- Taqriib,“ Maqbuul”( diterima). Ialah, kala riwayat yang di informasikan ada mutaba’ ah- nya.
Serta hadits ini mempunyai syawahid yang menguatkannya, di antara lain hadits ruqyah dengan memakai air serta garam[1] serta pula hadits tentang ruqyah dengan tanah serta air ludah[2].
Terdapatnya khasiat dari air yang telah dibacakan ruqyah kepada orang sakit merupakan suatu yang sudah dikenal, pengaruhnya juga dapat dilihat, sebab air mempunyai ciri tertentu. Bila digabungkan dengan ruqyah, hingga terkumpullah 2 karena sekalian, ialah karena konkret serta karena abstrak. Di antara lain, khasiat untuk orang yang terserang sihir bila sihir tersebut dikirimkan lewat suatu yang diminumkan.
Dalil lain yang menampilkan disyariatkannya membacakan ruqyah ke air merupakan hadits- hadits tentang tata metode menyembuhkan orang yang terserang‘ ain. Ialah, orang pemicu‘ ain mandi, kemudian airnya dituangkan kepada orang yang terserang‘ ain[3]. Bila sekedar mandi saja dapat berguna buat orang yang terserang‘ ain, sementara itu air tersebut tidak dibacakan ayat ruqyah, hingga gimana lagi bila air tersebut dibacakan ruqyah kemudian ditiup dengan sedikit bercampur air ludah? Sementara itu dalam ruqyah tersebut ada kalamullah, yang seluruhnya memiliki keberkahan serta memiliki kebaikan untuk segala manusia.
Hingga terdapatnya khasiat dari air yang dibacakan ruqyah itu lebih jelas daripada hanya air( sisa) mandi orang yang menimbulkan kendala‘ ain. Lebih- lebih lagi bila yang membaca doa ruqyah tersebut ikhlas kepada Allah Ta’ ala.
Memakai air ruqyah buat mandi
Diperbolehkan memakai air yang telah dibacakan ruqyah buat mandi orang yang terserang sihir ataupun terserang kendala‘ ain. Sebab air tersebut di dalamnya tidak ada ayat Al- Qur’ an sama sekali, sehingga tidak ada faktor perendahan ataupun penghinaan terhadap Al- Qur’ an. Ada pula yang terpaut dengan air tersebut cumalah berbentuk tiupan yang sedikit bercampur dengan air ludah saja. Sebaliknya ayat Al- Qur’ an yang dibacakan peruqyah itu berbentuk doa serta pujian kepada Allah Ta’ ala, berdoa serta merendahkan diri di hadapan Allah Ta’ ala. Sehingga tidak terdapat satu juga ayat Al- Qur’ an yang masuk ke dalam air.
Sebagian orang menyangka kalau perihal ini tidak diperbolehkan. Asumsi ini bukanlah dibenarkan. Sebab, sekali lagi, tidak ada faktor penghinaan serta perendahan terhadap ayat Al- Qur’ an dalam perbuatan tersebut. Tidak hanya itu, bila meminum air yang telah dibacakan ruqyah itu diperbolehkan, hingga memakainya buat mandi pasti lebih layak lagi buat diperbolehkan. Wallahu Ta’ ala a’ lam.
Memakai air kembang buat ruqyah
Tidak ada keutamaan air kembang kala digunakan buat ruqyah. Oleh sebab itu, kepada para peruqyah dinasihatkan buat tidak menyarankan orang yang hendak diruqyah( penderita) supaya sediakan air kembang. Apalagi kita katakan, air biasa seperti itu yang lebih baik. Perihal ini sebab para dukun memerintahkan kliennya buat sediakan air kembang. Sehingga dalam perbuatan tersebut ada faktor tasyabbuh( penyerupaan) dengan perbuatan para dukun.
Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al- Qur’ an ke dalam air, kemudian air tersebut diminum ataupun dipakai buat mandi
Ada praktek kalangan muslimin yang mencelupkan kertas bertuliskan ayat- ayat Al- Qur’ an ke dalam air, dengan iktikad buat meruqyah orang yang terserang kendala jin, terserang sihir ataupun terserang penyakit‘ ain dengan air tersebut. Air tersebut setelah itu diminumkan dengan iktikad buat berobat dengan memakai ayat Al- Qur’ an.
Perbuatan semacam ini tidaklah petunjuk Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam, tidak diamalkan pula oleh para ulama salaf. Orang- orang yang membolehkan praktek ruqyah semacam ini cumalah bersandar kepada kisah- kisah israiliyat yang sangat tidak layak dijadikan selaku hujjah.
Demikian pula, dalam perbuatan tersebut ada bermacam mafsadah( sisi negatif ataupun kehancuran) yang mirip dengan mafsadah menggantungkan ayat- ayat Al- Qur’ an( dijadikan jimat), misalnya terhinakannya ayat Al- Qur’ an tersebut.
Perbuatan yang tidak jauh berbeda merupakan mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al- Qur’ an ke dalam air, kemudian air tersebut dipakai buat mandi. Perbuatan ini tidak berdalil, baik dari Al- Qur’ an, sunnah Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam, serta riwayat- riwayat dari ulama salaf tentang perihal ini juga tidak shahih.
Mencelupkan kertas bertuliskan ayat Al- Qur’ an ke dalam air itu pada asalnya tidak diperbolehkan. Perbuatan ini tidaklah tata cara yang benar dalam berobat dengan memakai ayat- ayat Al- Qur’ an. Sehingga seluruh pemanfaatan air semacam itu, baik diminum ataupun dipakai mandi, hukumnya juga menjajaki perbuatan asalnya, ialah bersama tidak diperbolehkan.
Referensi: Cara Menemukan Buhul Sihir
Topics:
hukum ruqyah media air
Be the first person like this
Be the first person to like this.
Be the first person like this